DANDIM 0115/SIMEULUE TEGASKAN PRAJURIT NETRALITAS TNI DALAM PILEG - PILPRES HARGA MATI
Sinabang - Dandim 115/Simeulue (Letkol Inf Awang Danuarto) mengingatkan kembali Prajuritnya untuk menjaga Netralitas selama Pileg dan Pilpres 2019 khususnya di wilayah Kab. Simeulue, hal itu disampaikan di Aula Makodim setempat, yang dihadiri kurang lebih 80 orang personel TNI Kodim 115/Simeulue, Senin (04/3/19).
“Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan kepada seluruh jajaran TNI agar mempedomani netralitas sebagai penjabaran maupun pelaksanaan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, sehingga tidak ada toleransi bagi pelanggar netralitas,” tegas Dandim saat memberikan pengarahan kepada prajuritnya.
Dandim menjelaskan bahwa, Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu yakni mengamankan dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Prajurit TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, namun tingkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, ”ujarnya"
Menurutnya, “Apabila ada Prajurit TNI aktif yang akan mengikuti Pemilu harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun), sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilpres (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006), ” katanya.
Pada kesempatan tersebut Dandim mengingatkan kembali “Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut. Dan meminta setiap Komandan Satuan wajib mensosialisasikan Netralitas TNI dalam Pemilu kepada anggota dan keluarganya baik pada setiap apel maupun pada jam komandan ”tutup Dandim"
Sinabang - Dandim 115/Simeulue (Letkol Inf Awang Danuarto) mengingatkan kembali Prajuritnya untuk menjaga Netralitas selama Pileg dan Pilpres 2019 khususnya di wilayah Kab. Simeulue, hal itu disampaikan di Aula Makodim setempat, yang dihadiri kurang lebih 80 orang personel TNI Kodim 115/Simeulue, Senin (04/3/19).
“Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan kepada seluruh jajaran TNI agar mempedomani netralitas sebagai penjabaran maupun pelaksanaan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, sehingga tidak ada toleransi bagi pelanggar netralitas,” tegas Dandim saat memberikan pengarahan kepada prajuritnya.
Dandim menjelaskan bahwa, Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu yakni mengamankan dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Prajurit TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, namun tingkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, ”ujarnya"
Menurutnya, “Apabila ada Prajurit TNI aktif yang akan mengikuti Pemilu harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun), sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilpres (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006), ” katanya.
Pada kesempatan tersebut Dandim mengingatkan kembali “Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut. Dan meminta setiap Komandan Satuan wajib mensosialisasikan Netralitas TNI dalam Pemilu kepada anggota dan keluarganya baik pada setiap apel maupun pada jam komandan ”tutup Dandim"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar